“Artinya perkara ini telah tuntas. Rudi harus tahu dan menjelaskan sebenarnya bahwa perkara perdata itu ada akhirnya. Sekarang putusan sudah keluar dan ini putusan MA. Jangan habis gugat perkara, kalah lalu menolak dan mengatakan itu putusan gila. Yang gila itu putusan atau penggugatnya,” pungkas Marthen.
Sementara Army Konay, yang juga merupakan salah satu ahli waris keluarga Konay mengatakan, pihaknya telah berada dalam sebuah lembaga peradilan yang sudah menetapkan ahli waris untuk berwenang atas objek tersebut.
“Karena itu, apa yang disampaikan kuasa hukum Juliana Konay, saya patut berterima kasih. Sebab dia ingin mempertajam dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa tanah itu milik keluarga Konay,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan masalah internal. Namun, seinternal apapun yang hadapi, Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Nomor 20.
“Jadi jangan mengganggu konsentrasi masyarakat yang berada di dalam wilayah tersebut. Kita gugat hanya atas nama alih waris Esau Konay. Dan pengadilan berproses sampai selesai tanpa menolak dan tidak bertanya mana Juliana Konay dan saudara lainnya. Sehingga perkara tanah keluarga Konay sebenarnya sudah selesai,” terangnya. (*)







Tinggalkan Balasan