Sementara Marthen Konay selaku ahli waris Keluarga Konay mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Rudi Tonubesi sebagai Kuasa Hukum dari Juliana Konay sangat naif.
“Karena dalam perkara nomor 20, Rudi Tunobesi merupakan pengacara magang yang numpang benderanya Fredi Lodu. Dia tahu tidak perkara ini,” tegas Marthen Konay.
Menurut Marthen Konay, sebagai pengacara, Rudi Tonubesi wajib memberikan pencerahan hukum yang baik, bukan membuat pembodohan terhadap hukum.
Dia menjelaskan, di sisi lain Rudi Tonubesi mengakui bahwa telah kalah, tetapi mereka menuntut agar warisan tanah Danau Ina dan Pagar Panjang harus dibagi. Sementara amar putusan menggagalkan gugatan mereka, dan dikatakan sebagai pihak yang kalah.
“Karena substansi dari perkara ini adalah minta warisan. Tetapi mereka kalah. Kalau tidak puas, silahkan gugat ke Pengadilan. Tetapi ada asas hukum yang perlu diperhatikan, bahwa matrilinear tidak ikut mengurus harta warisan. Jadi saya ingatkan, urusan warisan tanah, suku dan adat adalah urusan patrilinear,” tegasnya.
Kata Marthen Konay, jika tidak ada upaya kasasi ke Makhamah Agung, maka perkara Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang dinyatakan selesai di tingkat banding. Sehingga gugatan dari Rudi Tonubesi merupakan pura-pura dan spekulasi.
“Artinya perkara ini telah tuntas. Rudi harus tahu dan menjelaskan sebenarnya bahwa perkara perdata itu ada akhirnya. Sekarang putusan sudah keluar dan ini putusan MA. Jangan habis gugat perkara, kalah lalu menolak dan mengatakan itu putusan gila. Yang gila itu putusan atau penggugatnya,” pungkas Marthen.
Sementara Army Konay, yang juga merupakan salah satu ahli waris keluarga Konay mengatakan, pihaknya telah berada dalam sebuah lembaga peradilan yang sudah menetapkan ahli waris untuk berwenang atas objek tersebut.
“Karena itu, apa yang disampaikan kuasa hukum Juliana Konay, saya patut berterima kasih. Sebab dia ingin mempertajam dan menginformasikan kepada masyarakat bahwa tanah itu milik keluarga Konay,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan tersebut merupakan masalah internal. Namun, seinternal apapun yang hadapi, Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Nomor 20.









Tinggalkan Balasan