“Berarti perkara ini telah selesai. Sehingga apabila ada pernyataan dari Rudi Tonubesi terkait proses hukum dan pembagian tanah, itu sudah dilakukan tetapi tidak berhasil. Karena mereka sudah kalah,” jelasnya.
Fransisco menegaskan, sebagai Kuasa Hukum, Rudi Tonubesi harus menghormati putusan Pengadilan. Jika tidak puas terhadap putusan tersebut, bisa mengajukan kasasi dan peninjauan kembali.
“Bukan meminta bagian dan mencari panggung dengan menggelar konferensi pers. Karena itu tidak akan mengurangi esensi putusan ini,” terangnya.
Dia menambahkan, setelah ada putusan Pengadilan, pihak lain boleh mengklaim kepemilikan Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina, namun tidak bisa mengalahkan putusan dari Pengadilan.
“Itu sah-sah saja. Tetapi saya harap tidak ada lagi pihak yang mengklaim tanah itu milik mereka. Karena telah diuji di Pengadilan,” pungkasnya.
Sementara Marthen Konay selaku ahli waris Keluarga Konay mengatakan, pernyataan yang dilontarkan Rudi Tonubesi sebagai Kuasa Hukum dari Juliana Konay sangat naif.







Tinggalkan Balasan