“Karena dalam perkara nomor 20, Rudi Tunobesi merupakan pengacara magang yang numpang benderanya Fredi Lodu. Dia tahu tidak perkara ini,” tegas Marthen Konay.
Menurut Marthen Konay, sebagai pengacara, Rudi Tonubesi wajib memberikan pencerahan hukum yang baik, bukan membuat pembodohan terhadap hukum.
Dia menjelaskan, di sisi lain Rudi Tonubesi mengakui bahwa telah kalah, tetapi mereka menuntut agar warisan tanah Danau Ina dan Pagar Panjang harus dibagi. Sementara amar putusan menggagalkan gugatan mereka, dan dikatakan sebagai pihak yang kalah.
“Karena substansi dari perkara ini adalah minta warisan. Tetapi mereka kalah. Kalau tidak puas, silahkan gugat ke Pengadilan. Tetapi ada asas hukum yang perlu diperhatikan, bahwa matrilinear tidak ikut mengurus harta warisan. Jadi saya ingatkan, urusan warisan tanah, suku dan adat adalah urusan patrilinear,” tegasnya.
Kata Marthen Konay, jika tidak ada upaya kasasi ke Makhamah Agung, maka perkara Tanah Danau Ina dan Pagar Panjang dinyatakan selesai di tingkat banding. Sehingga gugatan dari Rudi Tonubesi merupakan pura-pura dan spekulasi.







Tinggalkan Balasan