Terkait Lelang Ulang Tiga Kali, DPRD Minta Pokja LPSE Manggarai Harus Profesional

Edelbertus H.R Ganggut / Foto: Yhono Hande

Ruteng, KN – Polemik tender ulang proyek di lingkup Pemkab Manggarai kini mendapatkan sorotan dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Manggarai.

Anggota DRPD Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Edelbertus H.R Ganggut mengatakan, seharusnya LPSE tidak mengalami kendala dalam proses lelang, apalagi harus diulang tiga kali.

Menurutnya, proses tender pekerjaan belanja modal di lingkup pemerintah daerah Kabupaten manggarai bukan pekerjaan baru.

Hal tersebut merupakan kegiatan rutinitas yang selalu dijalankankan oleh pemerintah daerah melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).

“Kualifikasi dan SDM para pegawai di LPSE saya pikir cukup mumpuni. Sehingga tingkat kesulitan pada setiap tahapan proses  pelelangan kemungkinan terjadi kesalahan cukup kecil. Kecuali ada faktor lain atau perubahan regulasi yang  sangat mendasar, sehinga perlu dilakukan penyesuaian,” Jelas Eber Ganggut kepada Wartawan, Selasa 29 Juni 2021.

Politisi PAN ini menjelaskan, saat ini cukup banyak para pengusaha jasa konstruksi di Manggarai yang berpengalaman.

Mereka cukup mampu menyelesaikan pekerjaan yang diberikan pemerintah daerah, baik jalan, irigasi, jembatan, dan beberapa pekerjaan konstruksi lainnya.

BACA JUGA:  Bank NTT Gelar RUPS di Labuan Bajo, Ini Agendanya

“Yang mendasar saat ini sebenarnya bukan pada siapa yang akan menjadi mitra atau pemenang dalam setiap proses tender. Tetapi lebih kepada siapa yang dapat memenuhi persyaratan dengan baik sebagaimana ketentuan yang berlaku,” paparnya.

Dia menjelaskan, profesionalisme dari penyelenggara atau panitia Kelompok Kerja (Pokja) tender merupakan sebuah keharusan. Sehingga setiap keputusan yang diambil dapat dipertanggung jawabkan dengan baik.

Menurut Eber, polemik proses tender yang berulang-ulang seharusnya tidak perlu terjadi, mengingat percepatan pemulihan ekonomi daerah di tengah situasi covid saat ini.

Salah satu strategi yang harus dibangun pemerintah daerah adalah mempercepat belanja keuangan daerah, baik kegiatan fisik maupun kegiatan non fisik Organisasi Perangkat Daerah.

Oleh karena itu jika dalam proses tender Pokja mendapat tekanan dari pihak lain, maka ini adalah sesuatu yang keliru.

“Lebih baik jika membiarkan Pokja bekerja secara profesional. Sebab ketika ada persoalan maka mereka sendirilah yang akan bertanggungjawab penuh,” tandasnya. (*)