Praktisi Hukum Minta Pemda Tindak Tegas Rentenir di Manggarai

Wira Labut / Foto: Yhono Hande

Ruteng, KN – Praktek rentenir kian merebak atau merajalela di Kabupaten Manggarai, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Mereka memberikan pinjaman kepada nasabah dengan bunga yang sangat tinggi.

Praktik ilegal ini kemudian mendapat respons dari sejumlah kalangan, salah satunya praktisi hukum, Wira Labut. Melalui pesan whatsApp pribadinya kepada media ini, Sabtu 26 Juni 2021, Wira menjelaskan, praktik rentenir dengan menerapkan bunga besar kepada peminjam atau debitur tentu sangat meresahkan bagi masyarakat. Apalagi jika praktik rentenir bertentangan dengan hukum yang berlaku.

“Misalnya, mereka tidak memiliki izin usaha di bidang pijam meminjam kemudian tidak membayar pajak penghasilan kepada negara,” ungkapnya.

BACA JUGA:  Kepala BPJN NTT: Terima Kasih Presiden Jokowi

Tidak hanya itu, Wira juga menjelaskan, bahwa praktek rentenir ini bisa dikatakan merugikan negara, karena bunga yang mereka berikan pasti jauh di atas bunga bank.

“Bayangkan saja kalau besarnya (bunga,red) mencapai 8-15 persen per bulan. Tentunya ini sangat memberatkan masyarakat,” cetusnya.

Wira meminta kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai agar segera mengambil tindakan tegas terhadap rentenir yang semakin menjamur tersebut.

“Kalau dibiarkan tanpa pengawasan bisa menjadi penyebab masalah sosial baru,” tutupnya. (*)