Meskipun kerugian yang dialami belum dihitung semua, namun dia berharap agar Yasinta segera membayar sesuai dengan putusan majelis hakim.
Dia menambahkan, sampai dengan saat ini belum ada niat dari Yasinta Samira Pahu untuk mengembalikan uang arisan, sesuai dengan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Saya, masih menunggu niat baik dari Yasinta Samira Pahu untuk melaksanakan putusan pengadilan,” tandasnya. (*)
Halaman



Tinggalkan Balasan