Dia menjelaskan, dari hukuman penjara satu tahun enam bulan, terpidana hanya menjalani sisa masa tahanan selama tujuh bulan delapan hari.
“Karena dia sudah menjalani hukuman sebelas bulan hukuman sebelum ada keputusan dari Mahkama Agung. Jadi sekarang dia hanya menjalani sisa masa tahananya saja,” terangnya.
Usai melakukan pemeriksaan, terpidana Paskalis Oematan akan dibawah ke Lapas Kupang untuk menjalani sisa masa hukumannya.
“Rencanannya, terpidana akan di eksekusi di Lapas Kupang,” jelasnya.
Dia menambahkan, proyek pembangunan jaringan pipa air melibatkan tiga orang lainnya, yang merupakan kawan dari Paskalis Oematan.
“Namun mereka lain sudah selesai menjalani hukuman. Sementara Paskalis Oematan ini karena sempat melarikan diri,” tandasnya. (*)



Tinggalkan Balasan