Menurutnya, Frederikus Lopes merupakan satu dari enam terpidana dalam kasus peningkatan ruas jalan perbatasan Imbate di Timor Tengah Utara.

“Nilai proyek ini sebsar Rp 2 Miliar lebih yang merugukan negara mencapai Rp431.749.715 pada tahun anggaran 2013. Paket pekerjaan adalah peningkatan ruas jalan Haumeni Ana-Imbate,” jelasnya.

Dia menambahkan, tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri TTU sejak 3-4 tahun lalu.

“Dengan penangkapan terpidana ini, maka tidak ada lagi DPO di Kejari TTU. Semua sudah selesai,” tandasnya.

Sementara Frederikus Lopes, yang diwawancarai media menjelaskan, dirinya rela buron demi mencari pekerjaan untuk membiayai ongkos kuliah anaknya.

“Waktu putusan MA itu, anak saya baru masuk kuliah Apoteker. Waktu itu kalau saya di eksekusi, berarti anak saya gagal. Karena saya mau dapat biaya dari mana untuk ongkos anak saya sekolah,” jelasnya. (*)