Nama-nama KPM tersebut ada melalui sebuah proses musyawarah bersama anggota BPD, Kepala Dusun, Ketua Rukun Tetangga, dan Rukun Warga. Setelah itu baru diusulkan untuk ditetapkan.
Untuk tahun 2021 akan dicairkan setiap bulan selama setahun. Hal itu sudah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDES).
“Saya berharap kepada KPM yang menerima BLT, untuk menggunakan uang tersebut untuk kepentingan-kepentingan yang bermanfaat, seperti membeli kebutuhan pokok, dan membayar keuangan anak sekolah. Sehingga bantuan yang diberikan pemerintah dapat meringankan beban masyarakat,” ucap Maria.
Sementara Yuliana Sare, salah satu KPM, yang dimintai keteranganya, menuturkan dirinya sangat berterima kasih kepada pemerintah yang sudah membantu meringankan beban masyarakat, dengan memberikan BLT sebesar Rp300.000 per bulan.
“Iya, hari ini saya terima uang Rp300.000. Uang ini sangat membantu perekonomian keluarga kami di masa pandemi Covid-19,” tutur Yuliana.
Dia menyampaikan, uang tersebut akan digunakan untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari.



Tinggalkan Balasan