“Sampai saat ini, Bupati juga belum berdiskusi khusus dengan kita tentang rencana pinjaman dan pengembalian, serta pinjaman bersumber dari mana. Memang itu ranahnya eksekutif. Tetapi paling tidak harus berdiskusi dengan pihak DPRD, tetapi kita belum tahu apa jadi tidak pinjaman itu,” jelasnya.

Menurut Matius, awalnya Pemkab Manggarai hendak melakukan pinjaman di PT SMI dengan menjanjikan bunga 0,8 persen. Tetapi belakangan naik menjadi 6,0 persen. Sementara pinjaman di Bank NTT sebesar 7,0 persen.

“Memang bedanya SMI itu jangka waktunya 10 tahun. Sedangkan Bank NTT hanya jangka waktu 3 tahun. Itupun kalau pinjam Rp200 Miliar,” terangnya.

Dia menambahkan, pinjaman yang dilakukan Pemkab Manggarai dari PT. SMI digunakan khusus untuk percepatan pembangunan di bidang infrastruktur, tetapi tidak termasuk pemulihan ekonomi.

“Jadi pinjaman itu untuk pembangunan infrastruktur di bidang jalan, irigasi, dan bangunan. Bukan untuk pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19,” tandasnya.*