Kupang, KN – Pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Yustninus Tanaem terhadap seorang siswa SMA bernama Marsela Bahas terancam hukuman mati.
Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus disangkakan pasal 338 dan 340 KUHP, serta Undang-undang perlindungan anak no 23 tahun 2002.
Menurutnya, tersangka akan diberikan hukuman setimpal sesuai perbuatannya, karena korban merupakan anak berusia 18 tahun, dan masih dikategorikan anak di bawah umur.
“Kita akan berikan hukuman setimpal. Harapannya hukuman mati terhadap pelaku. Sehingga ini merupakan contoh untuk kita
semua, bahwa jika terjadi kasus seperti ini, kami tidak ampun,” tegas Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung kepada wartawan, saat menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Marselina Bahas, Rabu 26 Mei 2021.
Dia bahkan memberikan warning, bahwa peristiwa keji itu merupakan kejadian yang terakhir kalinya terjadi di Kupang dan tidak boleh terulang lagi di kemudian hari.
“Masyarakat juga harus tetap memberikan informasi kepada polisi. Jika ada yang menawarkan tawaran yang menggiurkan. Atau langsung bertanya kepada keluarga,” jelasnya.
AKBP Aldinan RJH Manurung menerangkan, pelaku Yustinus Tanaem dan korban Marsela Bahas sudah berkenalan sejak bulan September lalu melalui sarana media sosial facebook.
“Berdasarkan penelusuran, ternyata mereka berdua sudah kenal melalui pertemanan media sosial dengan akun Putri Sulung dan Ary Tyo Tyo,” ungkapnya.
Sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap korban, keduanya sudah sering melakukan pertemuan sebanyak sepuluh kali.
“Pada pertemuan ke sebelas kalinya, pelaku menjanjikan korban untuk diberikan Handphone, jika mau berhubungan badan dengannya. Dan mereka bersepakat untuk bertemu di TKP,” terangnya.
Berdasarkan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), kata Kapolres Aldinan, pelaku berani menghabisi nyawa korban karena takut. Lantaran saat itu korban sempat berteriak minta tolong ketika pelaku hendak memperkosanya.







Tinggalkan Balasan