Kupang, KN – Pelaku kasus pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan Yustninus Tanaem terhadap seorang siswa SMA bernama Marsela Bahas terancam hukuman mati.

Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung mengatakan, tersangka Yustinus Tanaem alias Tinus disangkakan pasal 338 dan 340 KUHP, serta Undang-undang perlindungan anak no 23 tahun 2002.

Menurutnya, tersangka akan diberikan hukuman setimpal sesuai perbuatannya, karena korban merupakan anak berusia 18 tahun, dan masih dikategorikan anak di bawah umur.

“Kita akan berikan hukuman setimpal. Harapannya hukuman mati terhadap pelaku. Sehingga ini merupakan contoh untuk kita
semua, bahwa jika terjadi kasus seperti ini, kami tidak ampun,” tegas Kapolres Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung kepada wartawan, saat menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap korban Marselina Bahas, Rabu 26 Mei 2021.

Dia bahkan memberikan warning, bahwa peristiwa keji itu merupakan kejadian yang terakhir kalinya terjadi di Kupang dan tidak boleh terulang lagi di kemudian hari.