Korupsi Dana Desa Lamarang, Kades dan Bendahara Paling Bertanggung Jawab

Kajari Manggarai saat memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus korupsi Dana Desa Lemarang / Foto: Yhono Hande

Ruteng, KN – Tim khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai menggeledah Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPMD) Kabupaten Manggarai, Kamis 27 Mei 2021.

Penggeledahan itu dalam rangka mencari barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Lamarang, Kecamatan Reok Barat tahun 2017-2018.

Usai penggeledahan sekitar satu jam, tim khusus Kejari Manggarai berhasil membawa satu kotak dokumen, yang diduga merupakan dokumen barang bukti.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Manggarai, Bayu Sugiri mengatakan, penggeledaan kantor DPMD merupakan bagian dari proses untuk mencari dan melengkapi barang bukti.

“Berdasarkan hasil ekspos perkara, tim menentukan bahwa Kepala Desa dan Bendahara adalah pihak yang paling bertanggung jawab,” ujar Bayu Sugiri kepada wartawan di Kantor Kejari Manggarai.

Menurutnya, jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 19 orang saksi, serta dua orang ahli dari Universitas Flores di Ende, dan Inspektorat Kabupaten Manggarai.

BACA JUGA:  Dana Desa Dikorupsi, Warga Compang Cibal Datangi Polres dan Kantor Bupati Manggarai

“Kerugian Keuangan Negara oleh Ahli sebesar Rp229.972.566, sehingga kasus ini segera diproses ke tahap penuntutan atau persidangan di pengadilan,” pungkasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Manggarai, Rizal Pradata mengatakan, pihaknya akan memanggil kedua tersangka pada Senin pekan depan.

Untuk diketahui, penggeledaan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print- 35/N.3.17/Fd. 1/05/2021, tanggal 24 Mei 2021 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ruteng Nomor : 5/Pen. Pid/2021/.

PN.Rtg tanggal 24 Mei 2021. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor 29/N.3.17/Fd. 1/04/2021 tanggal 29 April 2021 Jo.

Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Manggarai Nomor 30/N.3.17/Fd.1/04/2021 tanggal 29
April 2021 atas nama Tersangka Donatus Su selaku Kepala Desa Lemarang, sesuai Penetapan Tersangka Nomor: B-22/N.3.17/Fd.1/04/2021 tanggal 29 April 2021.

Katarina Rensi selaku Bendahara Desa Lemarang sesuai penetapan Tersangka, nomor: B-22/N.3.17/F d.1/04/2021 tanggal 29 April 2021.*