Novel Baswedan Apresiasi Pidato Presiden Jokowi

Novel Baswedan / Foto: Instagram

Jakarta, KN – Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyampaikan apresiasi atas tanggapan Presiden Jokowi, terkait kasus tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 penyidik KPK.

Tanggapan Presiden Jokowi dapat menghapus stigma “tidak pancasialis” terhadap Novel Baswedan dan teman-teman, yang dinyatakan tidak lulus TWK, dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara.

“Proses TWK yang dibuat pimpinan KPK seolah 75 pegawai KPK tidak lulus itu, membuat stigma tidak berkebangsaan atau tidak pancasialis,” ujar Novel Baswedan melalui akun twitternya, Selasa 18 Mei 2021.

Menurut Novel, dengan pidato Presiden Jokowi yang disampaikan pada Senin 17 Mei 2021, dia bersama teman-temannya bisa terbebas dari stigma tidak pancasialis.

“Alhamdulillah dengan pidato pak Presiden Jokowi telah membebaskan kami dari tuduhan itu,” tulisnya.

“Terima kasih pak @jokowi, apresiasi atas perhatian bapak,” sambung Novel.

Sebelumnya, Presiden Jokowi buka suara terkait nasib 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Menurut Presiden Jokowi, Komisi Pemberantasan Korupsi harus memiliki sumber daya manusia terbaik dan berkomitmen tinggi dalam upaya pemberantasan korupsi.

Karena itulah, pengalihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) harus menjadi bagian dari upaya untuk pemberantasan korupsi yang lebih sistematis.

BACA JUGA:  Temui Menteri ATR/BPN, Gubernur Melki dan Kepala Daerah se-NTT Bahas Sertifikasi Tanah Gratis

Terkait hasil tes wawasan kebangsaan (TWK) terhadap pegawai KPK, hendaknya menjadi masukan untuk langkah-langkah perbaikan, baik terhadap individu maupun institusi KPK.

“Kendati demikian, hasil tes tersebut hendaknya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes,” ujar Presiden Jokowi dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Senin 17 Mei 2021.

Jika dianggap ada kekurangan dalam proses seleksi, tentu masih ada peluang untuk memperbaikinya melalui pendidikan kedinasan tentang wawasan kebangsaan.

“Saya sependapat dengan pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK, bahwa proses pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN,” jelas Presiden Jokowi.

Mantan Gubernur DKI ini meminta kepada para pihak yang terkait, khususnya pimpinan KPK, Menteri PAN-RB, dan Kepala BKN, untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes.

“Tentunya dengan prinsip-prinsip sebagaimana saya sampaikan tadi,” tandas Jokowi.*