Sikka, KN – Kepolisian Resor (Polres) Sikka berhasil mengamankan seorang pelaku Pencurian Motor (Curanmor) beserta Barang Bukti (BB) berupa 4 unit sepeda motor dan 2 buah ATM BRI milik korban.
Pelaku Curanmor teridentifikasi bernama SNL alis C (30), yang berdomisili di RT/RW 013/003, Desa Bola, Kecamatan Bola, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur.
Kapolres Sikka, melalui Paur Humas, Margono, SE, mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor: LP/117/V/2021/NTT/Res. Sikka tgl 15 Mei Januari 2021 tentang Curanmor.
Dia menjelaskan, pelaku diamankan Tim Buser Polres Sikka yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Iptu Wahyu Agha Ari Septyan S.,S.I.K, usai melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi di lapangan.
“Pada hari sabtu 15 Mei 2021, sekitar pukul 20:00 Wita, Tim telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/117/V/2021/NTT/Res. Sikka,” ujarnya melalui siaran pers diterima media, Senin 17 Mei 2021.
Usai dilakukan interogasi, kata dia, pelaku mengakui kalau dirinya telah melakukan pencurian di sejumlah tempat yang berbeda, berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang diterima.
“LP/20/I/2021/NTT/Res.Sikka/Sek.Alok tanggal 23 Januari 2021 tentang Curanmor, LP/51/III/2021/NTT/Res.Sikka/Sek.Alok tanggal 05 Maret 2021 tentang Curanmor, LP/72/III/2021/NTT/Res.Sikka/Sek.Alok tanggal 24 Maret 2021 tentang Curanmor,” jelasnya.
Dia menyebutkan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, satu unit Motor Mio M3 warna merah hitam, satu buah kunci Sock Y yang sudah di modifikasi, dua buah ATM BRI, satu buah kunci motor yamaha, satu buah buku Tabungan BRI Simpedes.
“Atas perbuatannya, Ancaman Hukuman dan Pasal yg dikenakan : Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP subsider pasal 263 KUHP yo 65 KUHP ancaman hukuman 7 tahun,” tandasnya.*