Ruteng, KN – Sebanyak 97 orang di Kabupaten Manggarai, NTT menjadi korban penipuan arisan online yang diduga dilakukan oleh seorang ibu berinisial YSP. Kasus tersebut telah merugikan para korban hingga ratusan juta rupiah.
Kuasa hukum korban, Hipatios Wirawan, SH kepada media mengatakan, kasus dugaan tindak pidana penipuan dengan modus arisan online telah dilaporkan ke Polres Manggarai pada Jumat 30 April 2021.
“Ibu Karolina adalah salah satu korban penipuan dengan nominal Rp514 juta, dan masih ada lagi korban penipuan lainnya dengan nominal bervariasi. Mulai Rp5-Rp500 juta. Sehingga dari data yang saya dapat, total kerugian hampir mencapai Rp3 miliar rupiah,” ujar Wirawan melalui siaran pers yang diterima media ini, Rabu 5 Mei 2021.
Menurutnya, kasus dugaan penggelapan uang tersebut sudah mencuat sejak bulan September 2020 lalu. Sementara arisan online yang diikuti hampir seratus orang itu aktiv sejak tahun 2019, dan Admin arisan online merupakan saudari Yasinta Samira Pahu.
“Berdasarkan keterangan klien saya, arisan online ini aktiv sejak tahun 2019. Dan semua member arisan melakukan transaksi sejumlah uang ke admin melalui rekening pribadinya, dan menjanjikan keuntungan pada membernya,” jelasnya.
Katanya, sejak persoalan tersebut muncul ke publik sejak tanggal 26 September 2020 lalu, Yasinta Samira Pahu yang merupakan admin arisan online, langsung menutup group arisan secara sepihak. Sehingga pengembalian uang ke anggota mengalami kemacetan.
“Karena ditutup secara sepihak, klien saya merasa ditipu dan mengalami kerugian hingga ratusan juta. Mediasi sempat dilakukan, tetapi Saudari Yasinta tidak menunjukkan itikad baik untuk melakukan pembayaran. Atas dasar itulah, klien saya ingin menempuh proses hukum secara pidana karena adanya dugaan penipuan dan penggelapan,” bebernya.
Dia menjelaskan, modus tindak pidana penipuan yang dilakukan Yasinta Samira Pahu adalah dengan sistem arisan online dengan memberikan keuntungan kepada semua anggota arisan.
“Namun berlaku normal beberapa bulan saja. Setelah itu, keuntungan dan uang pokok korban tidak lagi dikembalikan dan disalahgunakan ileh pelaku untuk kepentingan pribadi. Itu adalah modus penipuan dan penggelapan yang dilakukan YSP,” ucapnya.
Arisan tersebut, kata dia, dijankan dalan dua jenis, yakni arisan reguler dan lelang. “Arisan Reguler biasanya disetor setiap minggu, setiap hari dan tiap bulan. Sementara arisan lelang dibayar sekaligus di awal kemudian dijual oleh Saudari Yasinta disertai bunga,” jelas Wirawan.
Dia menyebutkan, perbuatan yang dilakukan saudari Yasinta Samira Pahu merupakan tindakan yang telah memenuhi unsur tindak pidana penggelapan, yang telah diatur dalan pasal 372 KUHP.
Penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Dalam kasus ini, penguasaan uang oleh pelaku terjadi karena hubungan arisan.Tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/ uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain,” tegas Wirawan.
Dengan begitu, Wirawan meminta pihak kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus tindak pidana penggelapan uang milik korban yang dilakukan oleh Yasinta Samira Pahu.
“Saya berharap Polisi sebagai penganyom, pelindung dan pelayan masyarakat dapat bertindak profesional menyelesaikan kasus ini hingga tuntas sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, khusus para korban berjumlah puluhan orang ini,” pungkasnya.*