“Setelah dilakukan interogasi, diperoleh informasi bahwa pemilik paket diduga Narkoba tersebut adalah B T yang masih menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan Narkoba,” ucapnya.
Dari hasil pengembangan terhadap L R T, Satuan Narkoba bergerak menuju Rutan Ruteng, untuk bertemu Pemilik Barang berinisial B T.
“B T mengakui, bahwa paket tersebut adalah miliknya yang berisi Narkotika jenis tembakau Gorila yang dipesan secara online,” jelas Ipda I Made Budiarsa.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket yang diduga Narkotika jenis Gorilla dan diisi di dalam plastik klip, 1 lembar kertas berwarna silver, 1 buah Handphone merk Nokia model TA-1174 warna hitam beserta SIM Card, 1 lembar rok longdress warna pink, 1 kotak kecil yang terbuat dari kertas berwarna coklat yang ditempel label J&N, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna merah.
“Pada hari Jumat tanggal 30 April 2021, berdasarkan sampel barang bukti yang diduga Narkotika telah diperiksa di Pusat Laboratorium Polri Cabang Denpasar dengan hasil bahwa benar barang bukti tersebut adalah narkotika (Positif). Barang tersebut adalah Narkotika jenis sintetis dengan berat 10,46 gram,” ungkapnya.





Tinggalkan Balasan