“Pada hari Jumat tanggal 30 April 2021, berdasarkan sampel barang bukti yang diduga Narkotika telah diperiksa di Pusat Laboratorium Polri Cabang Denpasar dengan hasil bahwa benar barang bukti tersebut adalah narkotika (Positif). Barang tersebut adalah Narkotika jenis sintetis dengan berat 10,46 gram,” ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai, guna proses hukum lebih lanjut.*