Napi di NTT Pesan Narkoba dan Dikirim via JNT, Polisi Tangkap Kurir

Pelaku dan Kurir yang diduga pemilik paket Narkoba / Foto: Dok. Polres Manggarai

Ruteng, KN – Aparat Satuan Reskrim Narkoba Polres Manggarai mengamankan seorang pria, diduga kurir yang hendak mengambil satu buah paket narkoba di JNT.

Pria tersebut berinisial L R T  dan beralamat di Wado Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.

Kapolres Manggarai, AKBP AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, pada hari Jumat tanggal 23 April 2021 sekira pukul 15.00 wita, aparat Polres Manggarai menerima informasi bahwa akan ada penyerahan paket, yang diduga berisi Narkotika jenis Gorila di Kantor JNT Ruteng.

Dengan adanya informasi itu, tim Satuan Reskrim Narkoba Polres Manggarai melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, ditemukan  bahwa benar ada paket yang diduga Narkoba dengan alamat tujuan fiktif atau palsu.

“Paket tersebut rencananya akan diambil oleh pemesan pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021,” ujar Ipda I Made Budiarsa, Jumat 30 April 2021.

Kemudian, pada hari Sabtu tanggal 24 April 2021 mulai pukul 07.30 wita, anggota Satuan Narkoba yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Manggarai, sudah berada di dalam kantor JNT Ruteng, dengan menyamar sebagai karyawan JNT dan anggota lain berada di sekitar lokasi. Pukul 13.30 L R T datang mengambil barang dan langsung diamankan beserta barang bukti Paket.

BACA JUGA:  Manggarai Berduka, Mantan Bupati Deno Kamelus Tutup Usia

“Setelah dilakukan interogasi, diperoleh informasi bahwa pemilik paket diduga Narkoba tersebut adalah B T yang masih menjalani hukuman dalam kasus penyalahgunaan Narkoba,” ucapnya.

Dari hasil pengembangan terhadap L R T, Satuan Narkoba  bergerak menuju  Rutan Ruteng, untuk bertemu Pemilik Barang berinisial B T.

“B T mengakui, bahwa paket tersebut adalah miliknya yang berisi Narkotika jenis tembakau Gorila yang dipesan secara online,” jelas Ipda I Made Budiarsa.

Barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket yang diduga Narkotika  jenis Gorilla dan diisi di dalam plastik klip, 1 lembar kertas berwarna silver, 1 buah Handphone merk Nokia model TA-1174 warna hitam beserta SIM Card, 1 lembar rok longdress warna pink, 1 kotak kecil yang terbuat dari kertas berwarna coklat yang ditempel label J&N, dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario berwarna merah.

“Pada hari Jumat tanggal 30 April 2021, berdasarkan sampel barang bukti yang diduga Narkotika telah diperiksa di Pusat Laboratorium Polri Cabang Denpasar dengan hasil bahwa benar barang bukti tersebut adalah narkotika (Positif). Barang tersebut adalah Narkotika jenis sintetis dengan berat 10,46 gram,” ungkapnya.

Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai, guna proses hukum lebih lanjut.*