Ende  

Kejari Ende Jangan Diamkan Kasus Dugaan Pungli Dana BOS

Kasimirus Bara Beri / Foto: Teja Rango

Ende, KN – Ketua satuan tugas anti korupsi Partai Golkar Nusa Tenggara Timur, Kasimirus Bara Beri mengingatkan Kejaksaan Negeri Ende untuk tidak mendiamkan kasus dugaan pungli di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende.

Menurut Kasemirus, secara hukum telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi di Dinas P dan K Ende, karena telah melanggar Permendikbud nomor 6 tahun 2021.

Aturan tersebut tentang petunjuk teknis pengelolaan dana BOS reguler, bahwa penggunaan dana Bos harus berorientasi dan berdampak langsung bagi siswa.

“Dengan adanya pengakuan dari pihak Dinas P dan K Ende terkait pengembalian uang yang dibuktikan dengan kuitansi kepada salah satu sekolah, maka sangat jelas ada indikasi tindak pidana korupsi yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab,” tegas Kasemirus kepada wartawan, Rabu 28 April 2021.

Di tengah situasi pandemi Covid-19, seharunya dana BOS lebih diprioritaskan penggunaannya untuk meningkatkan kualitas siswa, yang selama ini melakukan proses belajar dari rumah.

“Sehingga Kejari Ende diharapkan untuk tidak mendiamkan dan hanya mengintip kasus ini. Tetapi dengan kewenangannya, Kejari mesti melakukan penyelidikan, penyidikan dan pengumuman tersangka, jika sudah memenuhi unsur yang diatur dalam KUHP,” pinta Kasemirus.

Dia menjelaskan, kasus tersebut merupakan pesan penting bahwa, Kejari Ende seperti ditantang oleh Dinas P dan K untuk segera mengambil sikap, karena persoalan sudah mencuat dan menjadi heboh di kalangan masyarakat.

BACA JUGA:  Bank TLM Raih Paritrana Award, Robert Fanggidae Tekankan Pentingnya Menjaga Integritas dan Prestasi

“Jadi, jika Kejari Ende tidak segera memproses hukum kasus ini, maka Kejari Ende diduga membiarkan publik secara terus menerus menginterpretasikan bahwa kasus dugaan pungli didiamkan begitu saja,” terangnya

Kasemirus menambahkan, kasus dugaan pungli Dinas P dan K Ende akan diketahui masyarakat secara jelas, jika Kejari Ende berkomitmen, bahwa pemberantasan korupsi merupakan hal utama.

“Karena korupsi merupakan tindakan ekstra ordinary crime. Sehingga Kita tidak bisa berlama-lama biarkan kasus ini terjadi. Sebab bisa saja terjadi adanya dugaan skenario untuk menghilangkan barang bukti,” ucapnya.

Dia menambahkan, pemberitaan yang diberutakan media sangat tegas dan lugas, bahwa ada dugaan pungutan liar di Dinas P dan K Ende.

Sehingga Kejari Ende diharapkan segera mengambil langkah hukum agar kasus dugaan pungli menjadi terang benderang.

“Karena hari ini, publik menduga ada oknum kuat yang terlibat dalam kasus ini. Sehingga saya harap, siapa pun yang terlibat dalam kasus ini harus diproses secara hukum,” tandas Kasemirus Bare Beri.*