Ruteng, KN – Seorang pria berinisial E S J diamankan aparat kepolisian Polres Manggarai, karena mencuri Keyboard dan sejumlah alat elektronik lainnya.
Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari korban atas nama Damasus Jehana, bahwa telah terjadi kasus pencurian, pada Selasa 9 Februari 2021 sekira pukul 03.30 wita.
Saat itu pelaku melancarkan aksinya di rumah korban yaitu, di Kampung Nanu Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, NTT.
Kapolres Manggarai, AKBP AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti oleh unit Jatanras Polres Manggarai.
“Hasilnya pelaku berhasil diamankan pada hari Rabu 21 April 2021 sekira pukul 15.00 wita, oleh unit Jantanras Polres Manggarai,” ujar I Made Budiarsa kepada wartawan, Kamis 22 April 2021.
Pelaku pencurian tersebut, diamankan di rumahnya di Desa Rai, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai. Sementara 1 orang pelaku lainnya masih DPO dan masih dalam pengejaran unit Jatanras Polres Manggarai.
Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Keyboard merek Yamaha yipe PSR, 3 buah Handphone, 1 buah Laptop merek Inforce, 1 buah mic merk Shurf, 1 buah flashdisk, dan 1 unit sepeda motor Yupiter MX berwarna biru yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Paur Humas Polres Manggarai, I Made Budiarsa.*