1 DPO Pencuri Keyboard di Manggarai Akhirnya Ditangkap

H P dan E S J saat diamankan aparat kepolisian Pores Manggarai / Foto: Dok. Polres Manggarai

Ruteng, KN – Unit Jatanras Polres Manggarai akhirnya meringkus pria berinisial H P, yang merupakan salah satu pelaku pencurian alat musik keyboard yang selama ini buron.

H P diamankan pada Kamis 22 April 2021, di Kampung Klumpang, Desa Manong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai, NTT.

Kapolres Manggarai, AKBP AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, H P adalah DPO pelaku kasus pencurian yang terjadi pada Selasa 9 Februari  2021.

Saat itu, H P bersama temannya E S J melancarkan aksinya sekira pukul 03.30 wita, di Rumah Damasus Jehana, di Kampung Nanu Desa Buar, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten  Manggarai.

“H P melakukan pencurian bersama E S J yang sebelumnya telah diamankan oleh Unit Jatanras Polres Manggarai. Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Manggarai untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” jelas Ipda I Made Budiarsa.

BACA JUGA:  Heri Baben Dinilai Layak Jadi Bupati Manggarai

Sehari sebelumnya, polisi mengamankan E S J pada karena terlibat kasus yang sama. E S J,  diamankan di rumahnya di  Desa Rai, Kecamatan Ruteng, Kabupaten Manggarai.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah Keyboard merek Yamaha yipe PSR, 3 buah Handphone, 1 buah Laptop merek Inforce, 1 buah mic merk Shurf, 1 buah flashdisk, dan 1 unit sepeda motor Yupiter MX berwarna biru yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.*