Tahun lalu, acara pelatihan dan uji kompetensi wartawan rencananya berlangsung di 20 provinsi dengan target 480 peserta, namun hanya dilakukan di satu provinsi yakni di Sumatra Barat dengan jumlah peserta 24 peserta.
“Pada 2021 ini ditambah menjadi 34 provinsi dengan target 1.700 peserta,” kata Henry Ch Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers. Kegiatan sertifikasi wartawan itu, sudah disampaikan juga dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi I DPR, awal Februari 2021.
Dalam Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan disebutkan bahwa tujuan sertifikasi wartawan di antaranya meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan, dan bagian dari sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan.
Sertifikasi wartawan juga bagian dari upaya menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik.*



Tinggalkan Balasan