Menurut dia, putuaan ini sebagai bentuk terobos hukum baru MK yang sangat bermanfaat bagi Pilkada dimasa yang akan datang.
“Tidak akan ada kekosongan hukum lagi untuk perkara sejenis dikemudian hari. MK sudah melakukan terobosan hukum yang sangat bermanfaat bagi masyarakat luas. Saya mewakili sebagian masyarakat Sabu Raijua mengucapkan terima kasih kepada Ketua Mahkamah Konstitusi RI beserta seluruh hakim anggotanya yang telah memberikan keadilan dan kepastian hukum atas polemik demokrasi yang sempat terjadi di Kabupaten Sabu Raijua,” katanya.
Ia menambahkan, dengan keputusan MK yang menetapkan pilkada ulang di Kabupaten Sabu Raijua dengan hanya mengikutsertakan pasangan calon 1 dan pasangan calon 3, pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatunya untuk bisa menarik simpati pemilih dalam pemilihan selanjutnya.*



Tinggalkan Balasan