Ruteng, KN – Unit Jatanras Polres Manggarai kembali menangkap 2 orang DPO dalam Kasus pencurian Handphone (HP) yang terjadi pada Hari Rabu tanggal 7 April 2021.
Kapolres Manggarai, AKBP Mas Anton Widyodigdo, SIK melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa mengatakan, para pelaku melancarkan aksinya sekira pukul 03.30 wita, di Asrama Putri SMK Mutiara Bangsa, Sengari Kelurahan Wangkung, Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai.
“Pada hari Rabu tanggal 14 April 2021 sekitar pukul 17.52 wita, unit Jatanras Polres Manggarai berhasil mengamankan 2 orang pelaku kasus pencurian HP yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang,” ujar Ipda I Made Budirsa kepada wartawan.
Kedua pria pelaku pencurian diamankan di Waso, Kelurahan Waso, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Adapun identitas pelaku pencurian yang berhasil diamankan adalah SKK (21) beralamat di Bahong, Desa Benteng Kuwu, Kecamatan Ruteng, kabupaten Manggarai.
Sementara pelaku lainnya adalah LS (18), beralamat di Laru, Desa Manong, Kecamatan Rahong Utara, Kabupaten Manggarai.
“Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu 4 buah HP,” jelas Ipda I Made Budiarsa.
Dari total 6 orang pelaku, 4 sudah berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Polres Manggarai, sementara 2 orang pelaku lainnya masih buron.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Manggarai, guna diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.*