Dia menjelaskan, semua rencana dan kebutuhan sekolah yang akan dibelanjakan menggunakan dana BOS, hanya diketahui oleh pihak sekolah, dan tentunya tetap berpedoman pada 12 komponen BOS dan 8 standar nasional.
“Apabila penginputan ARKAS sudah sesuai juknis, baru Dinas P dan K keluarkan rekomendasi pencarian kepada masing-masing sekolah untuk bisa melakukan pembelanjaan sesuai rencana kegiatan yang sudah di input,” terangnya.
Tujuan sosialisasi adalah untuk percepatan penyerapan anggaran BOS tahun 2021, sehingga anggaran dana BOS tingkat SMP harus 100 persen dan tidak ada Silpa.
“Jadi kami di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah menghimpun dana untuk pelaksanaan kegiatan seosialisasi tersebut. Karena itu menjadi urusan Rayon,” tegas Yanuarius Mari.
Dia menambahakan, sekolah dilarang mengikuti sosialisasi, apabila narasumber dalam sosialisasi atau bimtek bukan dari Dinas atau dari Kemendikbud.
Sebelumnya, sejumlah sekolah SMP di Kabupaten Ende, NTT mengaku menyetor uang diduga pungli berjumlah Rp870.000, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengikuti kegiatan Bimtek.





Tinggalkan Balasan