Ende, KN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ende, NTT membantah telah melakukan pungli terhadap sejumlah Sekolah Menengah Pertama (SMP), dalam kegiatan Bimtek yang diselenggarakan di Aula Gedung Emaus Ende beberapa waktu lalu.

“Terkait pemberitaan pungli yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam menyelenggarakan Sosialisasi Penyusunan ARKAS BOS Tahun 2021 di Rayon Ende II pada Rabu 7 April lalu, saya sampaikan tidak benar,” kata Kabid SMP, Dinas P & K Kabupaten Ende, Yanuarius Mari, kepada wartawan, Selasa 13 April 2021.

Menurutnya, kegiatan Bimtek tersebut diselenggarakan oleh Rayon II Ende, dan seluruh persiapan kegiatan merupakan tanggung jawab Rayon.

Sementara Dinas P dan K Kabupaten Ende hanya diundang sebagai narasumber, untuk memberikan sosialisasi terkait Permendikbud No 6 Tahun 2021.

“Kami hanya sosialisasi tentang teknis pengelolahan dana BOS reguler, sekaligus mendampingi peserta sosialisasi, yaitu bendahara BOS dan operator BOS sekolah, jika mereka tidak mengerti penginputan rencana kegiatan ke dalam ARKAS,” jelasnya.

Dia menjelaskan, semua rencana dan kebutuhan sekolah yang akan dibelanjakan menggunakan dana BOS, hanya diketahui oleh pihak sekolah, dan tentunya tetap berpedoman pada 12 komponen BOS dan 8 standar nasional.

“Apabila penginputan ARKAS sudah sesuai juknis, baru Dinas P dan K keluarkan rekomendasi pencarian kepada masing-masing sekolah untuk bisa melakukan pembelanjaan sesuai rencana kegiatan yang sudah di input,” terangnya.

Tujuan sosialisasi adalah untuk percepatan penyerapan anggaran BOS tahun 2021, sehingga anggaran dana BOS tingkat SMP harus 100 persen dan tidak ada Silpa.

“Jadi kami di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak pernah menghimpun dana untuk pelaksanaan kegiatan seosialisasi tersebut. Karena itu menjadi urusan Rayon,” tegas Yanuarius Mari.

Dia menambahakan, sekolah dilarang mengikuti sosialisasi, apabila narasumber dalam sosialisasi atau bimtek bukan dari Dinas atau dari Kemendikbud.

Sebelumnya, sejumlah sekolah SMP di Kabupaten Ende, NTT mengaku menyetor uang diduga pungli berjumlah Rp870.000, kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengikuti kegiatan Bimtek.