Dia menjelaskan, para pelaku usaha ini diamankan atas dasar hukum UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang pelaku usaha dilarang melakukan praktek monopoli usaha dan persaingan usaha tidak sehat.
“Ancamannya dua bulan penjara dan denda minimal Rp5 Miliar atau maksimal Rp25 Miliar,” ucap Kombes Pol. Jo Bangun.
Para pengusaha juga dijerat dengan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Ini ancaman hukumnya 2 tahun dan denda Rp500 Juta,” ucapnya.
Dia mengimbau pelaku usaha di NTT untuk berdagang secara normal dalam situasi bencana seperti ini.
“Kita bantu masyarakat dengan tidak mencari keuntungan pribadi secara berlebihan. Sehingga keadaan normal bisa kembali,” tandas Dirkrimsus Polda NTT Kombes Pol. Jo Bangun.
Para pelaku usaha yang telah diamankan selanjutnya akan ditahan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.*







Tinggalkan Balasan