“Putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum juga harus dipatuhi dengan baik oleh semua pihak. Bila ada ketidakpuasan maka harus disalurkan lewat proses hukum,” sambungnya.

Sebelumnya, sekelompok massa menggunakan truk menyerbu Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT pada Minggu 28 Maret 2021.

Dalam insiden itu, sebanyak 14 rumah dibakar massa tak dikenal dan 7 rumah dirusaki. Kaca-kaca pun berserakan di tanah karena dilempari oleh massa.

Massa juga mengancam membunuh Pendeta Erna Ratu Eda Fanggidae yang saat itu baru selesai memimpin sidang jemaat.*