Wali Kota dalam arahannya juga meminta Kadis untuk mengatur kegiatan kebersihan (sapu ruas jalan dan taman) agar tidak ada rute atau titik yang terluput dan segera mengganti petugas yang sudah pensiun. Dinas LHK juga diminta untuk meningkatkan koordinasi dengan Lurah dan Camat.
“Jika ada laporan dari Lurah, Camat atau masyarakat bahwa ada sampah yang belum diangkut agar segera ditindaklanjuti 1×24 jam. Tidak boleh ada tumpukan sampah di TPS yang terabaikan atau rute yg tidak dilalui. Kalau pun ada, harus diatur ulang jalurnya agar mudah untuk melakukan pengawasan dan koordinasi,” tegasnya kepada para koordinator lapangan.
Wali Kota juga minta segera dibentuk tim reaksi cepat yang meng-handle jalur yang kosong. Rute dan tim lapangan dirolling. “saya minta agar sistem ditinjau dan diatur kembali, koordinator tetap tetapi petugas diroling lokasinya setiap bulan, bukan orang yg itu-itu saja di satu titik serta perketat kontrol,” tegasnya.
Kepada pengawas di lapangan Wali Kota juga minta untuk inventarisi kebutuhan bak sampah di lokasi yang diawasi. Selain itu, Wali Kota minta agar hak-hak pekerja lapangan juga harus diperhatikan, baik untuk jaminan kesehatan maupun perlengkapan kerja di lapangan termasuk seragam dan sepatu kerja.
Terkait dengan taman, Wali Kota minta agar Kadis identifikasi sarana dan prasarana yang kurang dan dilaporkan agar segera dilakukan pengadaan, sehingga tidak menjadi kendala di lapangan.
Begitu pun dengan penanganan sampah, agar diatur timnya. Tak lupa untuk bentuk tim cadangan. Untuk taman-taman besar agar diberi perhatian untuk segera dirapikan termasuk mengecek lampu-lampu taman.
“Taman-taman besar seperti taman Tirosa harus diurus, tidak boleh ada alasan, koordinator harus cek tiap hari,” ujarnya.
Wali Kota juga menyinggung untuk menggiatkan kembali kerja bakti serta penanaman pohon sehingga Kota Kupang terlihat lebih hijau dan indah. Dirinya juga berjanji akan ikut memantau langsung kinerja petugas di lapangan.
Sebelumnya, Asisten 2 Sekda, Ir. Elvianus Wairata, M.Si ketika memberi pengantar mengatakan bahwa inisiatif Wali Kota untuk berkantor di Dinas LHK merupakan bentuk perhatian Wali Kota terhadap penanganan sampah di Kota Kupang.







Tinggalkan Balasan