“Saya pikir tidak bisa. Karena itu cuma pendapat, sehingga bisa dipakai, bisa juga tidak. Karena harus ada dasar hukum yang jelas. Tidak hanya sebatas pernyataan lalu digunakan sebagai dasar,” jelasnya.
Menurut Abdul, jika pendapat Kemendagri merujuk pada aturan hukum, maka pasti akan digunakan sebagai pedoman.
Namun jika pendapat yang diberikan merupakan interpretasi hukum, maka tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum.
“Karena rujukan kita sangat jelas, yaitu Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 tahun 2020, kalaupun itu dipakai,” terang Abdul.
Dia menjelaskan, tiga regulasi tersebut secara eksplisit tidak menjelaskan bahwa, jika satu partai yang tergabung dalam koalisi tidak setuju, maka prosesnya tidak berjalan.
“Untuk itu, sekali lagi saya tegaskan bahwa kita akan terus jalani proses ini. Jika Partai Golkar merasa koalisi melanggar hukum, maka silahkan menempuh jalur hukum. Kami siap menghadapinya. Karena sebagai warga negara yang baik, harus taat hukum,” tegas Abdul kepada sejumlah awak media.



Tinggalkan Balasan