“Kalau ada upaya hukum dari Jaksa di Pengadilan Tinggi Kupang, itu merupakan hak sepenuhnya dari Jaksa Penuntut Umum,” sambung Fransisco Bessi.

Sebelumnya, Pengacara senior Antonius Ali ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Kamis 18 Februari 2021.

Dia diduga sebagai aktor intelektual di balik keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Kupang, 11 Februari 2021.

Sidang pra peradilan tersebut diajukan oleh salah satu dari 19 tersangka yaitu mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula, dimana Anton Ali bertindak sebagai Kuasa Hukum.*