Kupang, KN – Pengacara senior, Antonius Ali yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi NTT, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dalam sidang putusan sela, Selasa 16 Maret 2021.
Dalam putusannya, Majelis Hakim Paula Da Silva Nino menyatakan, menerima keberatan dari kuasa hukum terdakwa. Majelis Hakim juga menyatakan surat Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 22 Februari 2021 batal demi hukum.
Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum diperintahkan untuk mengeluarkan terdakwa Antonius Ali dari rumah tahanan.
Fransisco Bernardo Bessi selaku salah satu Kuasa Hukum Antonius Ali, menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pengadilan Tipikor, yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
“Kami dari Advokat Kota Kupang yang membantu Pak Anton mengucapkan apresiasi kepada majelis hakim. Ini membuktikan bahwa keadilan itu masih ada,” ujar Fransisco Bessi kepada wartawan.
Menurutnya, segala sesuatu yang dilakukan harus berdasarkan hukum, karena Indonesia adalah negara hukum. Sehingga semua perkara harus dibuktikan dengan aturan hukum.
“Kalau ada upaya hukum dari Jaksa di Pengadilan Tinggi Kupang, itu merupakan hak sepenuhnya dari Jaksa Penuntut Umum,” sambung Fransisco Bessi.
Sebelumnya, Pengacara senior Antonius Ali ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur di Kupang, Kamis 18 Februari 2021.
Dia diduga sebagai aktor intelektual di balik keterangan palsu yang disampaikan oleh saksi Fransiskus Harum dan Zulkarnain Djuje dalam sidang pra peradilan di Pengadilan Negeri Kupang, 11 Februari 2021.
Sidang pra peradilan tersebut diajukan oleh salah satu dari 19 tersangka yaitu mantan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch. Dula, dimana Anton Ali bertindak sebagai Kuasa Hukum.*