“Penetapan tersangka, kita tunggu saja dari Kejati NTT. Karena kasus ini telah dilimpahkan ke Kejati NTT untuk mengekspos dan penetapan tersangka,” imbuhnya.

Untuk diketahui, lahan Hypermart awalnya merupakan aset milik pemerintah Kabupaten Kupang.

Namun lahan tersebut kemudian dialihkan ke pihak ketiga dan digunakan untuk membangun Hypermart.

Kejati NTT menyatakan, kasus dugaan korupsi pengalihan lahan milik Pemerintah Kabupaten Kupang tersebut, diduga merugikan negara sebesar Rp12 Miliar.

Sejauh ini, sejumlah saksi telah diperiksa Jaksa, termasuk mantan Bupati Kupang, Bupati Kupang dan mantan Sekda Kabupaten Kupang.*