Jika penyelesaiannya bisa dilakukan diluar sidang, maka itu diperbolehkan asal memberikan mafaat bagi masyarakat.
“Intinya bahwa bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, kenapa tidak kita lakukan. Jadi saya tidak terlalu represif, tetapi akan selalu responsif,” tandasnya.*
Halaman



Tinggalkan Balasan