Ende  

Hutang Pemkab Ende di Kontraktor Segera Dilunaskan

Kolase foto Kepala BPKAD Kabupaten Ende, Morits Bungga dan Anggota DPRD Ende,

Ende, KN– Pemerintah Kabupaten Ende, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera menyelesaikan pembayaran administrasi terhadap pihak ketiga.

Pembayaran administrasi dilakukan karena pihak ketiga telah menyelesaikan seluruh proses pengerjaan fisik pembangunan di Kabupaten Ende.

Hal tersebut diungkapkan Kepala BPKAD kabupaten Ende, Morits Bungga, usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Ende, Senin 15 Maret 2021.

“Hari ini kami datang ke DPRD Ende untuk menyampaikan hal-hal berkaitan dengan proses pembayaran terhadap pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan dengan baik,” ujar Morits Bungga.

Menurut dia, mendatangi DPRD Ende, merupakan sebuah bentuk etika dari Pemda Ende, walaupun persoalan hutang terhadap pihak ketiga tidak melibatkan persetujuan dari DPRD.

“Andaikan hari ini kami tidak dipanggil ke sini, tentu kami sudah membayar seluruh paket pengerjaan yang telah telah selesai secara fisik maupun administrasi, sesuai pengajuan dari dinas teknis pelaksanaan kegiatan,” terangnya.

BACA JUGA:  Bawaslu Manggarai Sebut Petugas Pantarlih Coklit Pemilih Tanpa Memenuhi Syarat

Morits menambahkan, secara rinci, total utang dari pemerintah daerah kabupaten Ende sebanyak Rp11 Miliar, sehingga Pemda memiliki kewajiban untuk membayar.

“Tentu Pemda Ende berkewajiban untuk membayar pihak ketiga yang telah menyelesaikan pekerjaan sesuai keadaan fisik di lapangan,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota DPRD Ende fraksi Partai Beringin Berkarya, Yohanes Marianus Kota, SE mengampaikan bahwa pertemuan tersebut terkait penyampaian informasi laporan perkembangan keuangan yang belum dibayar oleh Pemda Ende.

“Kita tidak persoalkan terkait setuju atau tidak. Karena sesuai perihal undangan, Pemda Ende ingin mengkonfirmasi terkait hutang yang belum dibayar kepada pihak ketiga,” ungkap Yohanes.

Dia berharap Pemerintah Kabupaten Ende segera menyelesaikan kewajibannya dengan membayar seluruh administrasi kepada pihak ketiga.

“Karena dengan kondisi Covid-19, tentu pihak ketiga akan mengalami kesulitan secara ekonomi, jika haknya tidak segera dibayar,” tandas Yohanes Marianus Kota.*