Jika penyelesaiannya bisa dilakukan diluar sidang, maka itu diperbolehkan asal memberikan mafaat bagi masyarakat.

“Intinya bahwa bisa memberikan kemanfaatan bagi masyarakat, kenapa tidak kita lakukan. Jadi saya tidak terlalu represif, tetapi akan selalu responsif,” tandasnya.

Untuk diketahui, beberapa kasus korupsi sedang dibidik Kejari TTU. Terbaru, Kejari TTU melakukan penggeledahan terhadap RSUD Kefamenanu, untuk dugaan korupsi pengadaan Alkes tahun 2015.*