Kelima, Biaya buku cek/ bilyet giro (baru/ hilang/ rusak) tidak dikenakan kepada Rekening Pemerintah, sedangkan kepada Badan Hukum dan Swasta dikenakan sebesar Rp. 50.000,

Keenam, Biaya Cetak Rekening Koran untuk nasabah Pemerintah Agen dan agen Bank NTT dikenakan biaya Rp0. Sedangkan Badan Hukum dan Swasta Rp3.000 per lembar.

Ketujuh, Biaya Materai Rekening Koran Saldo Akhir kurang dari Rp.5.000.000 tidak dikenakan biaya alias Rp0. Sedangkan untuk saldo Rp5.000.000 atau lebih dari jumlah tersebut dikenakan biaya Rp.10.000.

Keputusan ini mulai berlaku efektif tanggal 17 Maret 2021.*