“Karena undang-undang mengisyaratkan harus dua nama yang diajukan oleh koalisi kepada DPRD, melalui Bupati,” ujar Abdul Kadir.

Selanjutnya, pihaknya akan memberikan waktu kepada semua partai yang tergabung dalam koalisi MJ, untuk memutuskan satu nama lagi sampai tanggal 27 Maret 2021.

“Jika sudah ada nama tersebut, kita akan melakukan proses selanjutnya sesuai dengan amanat regulasi. Hal ini terpaksa kami lakukan, karena calon dari partai Golkar tidak menyerahkan kelengkapan administrasinya,” jelas Ketua DPC PKB Kabupaten Ende ini.

Dia juga menegaskan, keputusan satu nama tambahan akan diserahkan kepada partai koalisi yang mengusulkan. Karena semua partai yang tergabung dalam koalisi mempunyai hak yang sama.

“Kalau kami PKB, kami sudah punya nama yaitu Yulius Cesar Nonga. Tetapi kita kembali lagi ke partai koalisi, apakah setuju atau tidak dengan nama tersebut,” tandas pria yang baru saja terpilih memimpin PKB Ende lima tahun ke depan ini.

Sementara itu, Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Ende, Maria Margaretha Siga Sare menyampaikan, pihaknya menginginkan adanya mekanisme dan tata tertib dalam proses pencalonan Wakil Bupati Ende.