“Dalam bekerja, termasuk NF melakukan pungli. Kemudian ada informasi dari pengusaha, bahwa dia pungut Rp2.250.000 untuk perpanjang kartu pengawas dan ijin penyelenggara. Sampai sekarang tidak diterbitkan,” jelas Johny kepada KoranNTT.com, Sabtu 6 Maret 2021.

Ia menegaskan, dirinya bekerja sesuai aturan dan regulasi. Dikatakan Lapebesi, pegawai magang tersebut bekerja dengan embel-embel, untuk mendapat keuntungan lebih banyak.

“Banyak orang yang sudah memberikan laporan masuk kepada kami. Harga diri instansi atau lembaga ada pada petugas di lapangan. Jadi kalau Pungli, maka nama lembaga yang akan tercoreng,” ungkapnya.

“Saya sampaikan kepada mereka bahwa modal utama untuk hidup adalah jujur. Kalau jujur maka ditempatkan di tempat lain pun, tidak masalah,” sambung Johny.

Sedangkan, Budi Utomo selaku mantan Kepala UPT II Wilayah Belu,  ketika di konfirmasi media ini, mengatakan tidak mengetahui adanya tuduhan pungli terhadap pegawai magang tersebut.

“Saya sudah pensiun sejak bulan April tahun 2020. Jadi saya tidak tahu. Dan juga tidak tahu ada pemberhentian terhadap mereka, itu adalah kebijakan Kepala UPT yang sekarang,” jelasnya saat dikonfirmasi media ini.