Ruteng, KN – Pemerintah Kabupaten Manggarai menjadwalkan akan menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 94 Desa pada Tahun ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Manggarai, Sipri Jamun, kepada KoranNTT.com di ruang kerjanya pada Kamis, 4 Maret 2021.
“Untuk tanggal dan bulanya, kami akan koordinasi dan minta petunjuk lebih lanjut dari Bupati,” ujar Kadis Sipri Jamun kepada wartawan.
Ia menjelaskan, karena situasi dan kondisi pandemi covid-19 saat ini, pihaknya tidak bisa memastikan kapan akan dilaksanakan Pilkades serentak tersebut.
“Tapi tahun ini wajib, karena dana penyelenggaraan 94 Desa, kita sudah siapkan,” ungkapnya.
Awalnya, Pilkades serentak di Kabupaten Manggarai tahun ini, dijadwalkan untuk dilaksanakan pada bulan Februari dengan tahapan rapat pembentukan panitia. Namun karena pandemi covid, akhirnya rencana tersebut dibatalkan.
“Karena prosesnya lima bulan, mulai dari pembentukan sampai dengan pemilihan. Jadi kalau memang kita pakai standarnya mulai dari pertengahan Maret, berarti 5 bulan ke depan akan dilaksanakan,” urai Kadis Sipri Jamun.
Dari sisi aturan pelaksanaan Pilkades, Kadis PMD Manggarai, Sipri Jamun menjelaskan, pihaknya masih mengacu pada aturan lama.
“Soal aturan masih pakai peraturan lama. Tahun ini tetap dilaksanakan Pilkades, namun dalam peraturan baru sesuai dengan protokol kesehatan, ” ujarnya.
Sedangkan terkait kandidat yang akan mendaftar menjadi calon Kades, ia menyampaikan, jumlahnya maksimal 5 dan minimal 2 orang. “Jumlah kandidat maksimal 5 minimal 2,” tutup Kadis PMD Manggarai itu.*