Baik pencuri maupun penadah telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Para pelaku dan penadah dikenakan pasal 480 ayat 1 KUHP.

Sedangkan tersangka BN dan AKW yang merupakan gembala ternak milik korban dikenakan pasal 372 KUHP dengan pidana penjara paling lama empat tahun.*