Saat petugas SPKT Polres Sumba Barat mendatangi tempat tinggal DM di Desa Dangga Mangu, Kecamatan Wewewa Timur, Kabupaten Sumba Barat Daya, ditemukan dua ekor kerbau yang diduga milik korban.
Seketika, aparat Polres Sumba Barat langsung mengamankan dua ekor kerbau tersebut, serta DM dan MN yang diduga merupakan penadah hewan curian dari para pencuri.
“Setelah penyidikan dilakukan, DM dan MN ditetapkan sebagai pelaku penadah terkait kasus pencurian ternak di Kecamatan Lamboya,” kata Kapolres Sumba Barat AKBP FX Irwan Arianto.
Setelah ditangkap, DM mengaku kepada aparat bahwa hewan tersebut diterima BN dan AKW yang tidak lain adalah gembala ternak milik korban.
Kedua gembala yang ditangkap yakni BN dan AKW berdalih bahwa dua ekor kerbau tersebut merupakan jatah gembala. Mirisnya, pembagian jatah yang disampaikan ini, tidak pernah diberitahukan kepada korban selaku pemilik hewan.
Sementara tujuh ekor ternak lainnya, satu ekor ditemukan mati karena bekas luka potong, dan enam ekor masih dalam penyelidikan Polres Sumba Barat.







Tinggalkan Balasan