Kupang, KN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini menyebutkan, Nurdin ditangkap pada Jumat 26 Februari 2021 sekira pukul 23:00 waktu setempat.
Selain Nurdin Abdullah, KPK juga mengamankan beberapa orang yang sedang duduk bersama Gubernur Sulawesi Selatan tersebut.
Mereka berjumlah 5 orang yang terdiri dari pengusaha, pejabat di lingkup Dinas PUPR Provinsi Sulawesi Selatan, dan sopir.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK berhasil mengamankan uang sebesar Rp1 Miliar.
Selanjutnya, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah dan rombongan dibawa ke Klinik untuk menjalani rapid antigen dan siap untuk diberangkatkan ke Jakarta pagi ini.*