Ende, KN – Sebanyak 180 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), hingga kini masih menunggu kejelasan surat keputusan (SK) Pemda Ende, terkait kejelasan status mereka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ende, Hubertus Valentinus Setiawan mengatakan, terkait P3K, pihaknya sudah mengirimkan berkas untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau proses di Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) sudah final. Hasil koordinasi yang kami lakukan, seluruh berkas sudah berada di Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” ujar Hubertus kepada wartawan, Rabu 24 Februari 2021.
Menurutnya, keterlambatan proses berkas dikarenakan sejumlah berkas dikirim kembali, karena terdapat kesalahan administrasi dan menumpuknya berkas yang masuk dari seluruh Indonesia di BKN.
“Jika prosesnya telah selesai di BKN nanti, maka BKD Kabupaten Ende segera memanggil para P3K untuk memproses dan memberikan SK,” jelasnya
Sedangkan berkaitan dengan penempatan tenaga P3K, Hubertus menjelaskan itu merupakan kewenangan penuh dari Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan).
“Seluruh tenaga P3K yang terdiri 179 orang guru, 1 tenaga kesehatan, nanti akan ditempatkan di lembaga milik pemerintah, sesuai ketenentuan Menpan,” tandasnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Ende Fraksi Demokrat, Virgilius Kamu mengatakan, sebelumnya DPRD telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKPSDM pada tahun 2020 yang lalu.
“Pada saat RDP kami sudah mendesak pemerintah daerah dalam hal ini BKPSDM untuk segera memproses nama – nama yang lulus, sehingga apa yang menjadi hak – hak mereka segera dilaksanakan oleh Pemerintah daerah,” jelas Virgilius.
Selain itu, Komisi I DPRD Kabupaten Ende telah menyetujui anggaran yang diajukan oleh Pemerintah Daerah terkait dengan pelatihan atau bimbingan teknik untuk para P3K yang sudah dinyatakan lulus.
“Awalnya Pemerintah Daerah hanya menganggarkan untuk 80 orang saja, namun pada saat mengajukan anggaran, kami mendorong semua yang telah lulus dalam P3K tersebut, untuk dilakukan bimtek secara keseluruan,” pungkasnya.*