KoranNTT.com – Wacana pelantikan Bupati Sabu Raijua terpilih Orient P Riwu Kore dikecam berbagai pihak.
Pasalnya, Orient diketahui memiliki dua kewarganegaraan pasca ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pilkada Sabu Raijua 9 Desember 2020.
Salah satu tokoh Adat Rote Ndao, Vico Amalo meminta pemerintah agar tidak gegabah mengambil keputusan untuk melantik Orient Riwu Kore yang saat ini status kewarganegaraannya tengah menjadi polemik.
Ia meminta pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Joko Widodo harus tegas menyikapi persoalan status kewarganegaraan. Apalagi, regulasi yang mengatur soal kewarganegaraan dibuat oleh negara.
“Kalau Bupatinya dipimpin orang Amerika, itu sudah keterlaluan. Kita tidak lihat orangnya, tapi kewarganegaraannya. Ini menyangkut wibawa NKRI, bukan soal Sabu Raijua saja,” ujarnya kepada wartawan, Minggu 21 Februari 2021.
Menurutnya, Negara harus tegas seperti melawan radikalisme. Ia mengaku bersama tokoh adat Sabu Raijua lainnya sudah berdiskusi dengan berbagai pihak terkait termasuk Mabes Polri.
“Persoalan ini memang menjadi kewenangan instansi terkait. Tapi ingat, regulasi di republik ini, tidak mengatur WNA bisa jadi bupati di Indonesia. Masa WNA yang mau atur Indonesia?” ujarnya.
Baca selanjutnya
Amalo mengatakan, jika Orient dilantik, maka akan jadi preseden buruk, dan wibawa Indonesia menjadi taruhan.
Sementara kuasa hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nikodemus dan Yohanis, Adhitya Nasution mengatakan, hingga kini pihaknya belum melihat keseriusan Kemenkumham terkait status kewarganegaraan Orient Riwu Kore.
“Mungkin ini yang menyebabkan Kemendagri masih timbang-timbang berbagai opsi,” ujar Adhitya kepada wartawan, Senin 22 Februari 2021.
Menurut dia, jika Kemenkumham menerbitkan kehilangan status WNI bagi Orient, maka pihak yang memiliki wewenang harus segera menyatakan bahwa pasangan calon 02 atas nama Orient dan wakilnya gugur dan batal demi hukum.
Adhitya mengatakan, pengakuan Orient di beberapa media bahwa ia sudah memproses pencabutan warga negara Amerika, menjadi bukti Orient punya dua kewarganegaraan.
Dengan pengakuan itu, pemerintah seharusnya segera mencabut status kewarganegaraan Indonesia milik Orient di Kemenkumham.
Baca selanjutnya
Ia mengaku heran kenapa sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pemerintah terkait dengan status WNA Orient Riwu Kore.
“Jangan sampai nanti justru pemerintah menunggu kebijakan Amerika untuk mencoret kewarganegaraan Orient sehingga bisa dilantik sebagai Bupati?” jelasnya.
“Padahal saat ini saya yakin, masyarakat Sabu Raijua maupun seluruh NTT tidak berkenan adanya pemimpin WNA,” tandas Adhitya. *





Tinggalkan Balasan