Kupang  

Tergoda Bokep, Pria di Kupang Cabuli Seorang Bocah Berusia Satu Tahun

Ilustrasi korban pencabulan / Freepik

KoranNTT.com – Seorang bocah berusia 1 tahun di Kelurahan Tarus, Kabupaten Kupang menjadi korban pencabulan seorang pria berinisial NDM.

Remaja berusia 18 tahun itu melancarkan aksinya di rumah milik orang tua korban pada Sabtu 19 Februari 2021 sekira pukul 20:00 wita.

Diduga kejadian itu terjadi usai NDM menonton film dewasa atau bokep di handphone miliknya.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto menuturkan, pelaku dan korban tinggal satu rumah.

Saat itu pelaku disuruh menjaga korban karena ibu korban sedang memasak di dapur.

Saat sedang menggedong korban, pelaku menonton film dewasa di handphone miliknya.

Pelaku yang tergoda film panas tersebut kemudian membawa korban ke kamar tidur, lalu mencabuli korban.

BACA JUGA:  Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 141 Anggota TNI, Ini Pesan Danrem 161 Wira Sakti Kupang

Ibu korban yang saat itu sedang mencari korban, masuk ke kamar pelaku dan memergoki pelaku sedang melancarkan aksi bejatnya tersebut.

Mengetahui peristiwa tersebut, orang tua korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Kupang Tengah.

“Polsek telah menerima laporan dari ayah korban berinisial YAH,” ujar Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto kepada wartawan, Minggu 21 Februari 2021.

Saat ini, pelaku telah diamankan aparat Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang No 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah penganti Undang-Undang No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. *