Hukrim  

Kapolda NTT Ingatkan Razia di Jalan Harus Berpedoman Pada Aturan UU

Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penjabaran program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si melalui sarana video conference (vicon), Rabu (3/2/2020) / Foto: Tribratanewsntt

Kupang, Koranntt.com – Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H, M.Hum, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) dalam rangka penjabaran program prioritas Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si melalui sarana video conference (vicon), Rabu (3/2/2020).

Hadir mendapingi Kapolda NTT, Wakapolda NTT, Brigjen Pol Drs. Ama Kliment Dwikorjanto, M.Si, dan para pejabat utama Polda NTT serta para Kapolres Jajaran yang mengikuti dari kesatuannya masing-masing.

Kapolda NTT, Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa salah satu yang dibahas dalam vicon ini adalah kegiatan razia dan penindakan di jalan oleh personel Polri (Polantas).

Ke depan, kata Kapolda, tidak ada lagi razia lalu lintas di jalan yang tidak sesuai peraturan.

“Tidak ada lagi razia lalu lintas di jalan yang tidak sesuai aturan,” tegas Irjen Pol Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum.

Dikatakannya, ke depan kegiatan penegakan hukum (Gakkum) hanya untuk pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menjadi laka lantas.

BACA JUGA:  Teny Konay Cs Terancam Bebas, Aliansi Desak Jaksa Segera P21 Perkara Pembunuhan Roy Bolle

Kegiatan razia sendiri harus mempedomani ketentuan-ketentuan sebagaimana yang diatur di dalam perundang-undangan yang berlaku, yakni mengacu pada PP Nomor 80 Tahun 2012 tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan.

Kapolres dan propam melakukan pengawasannya di lapangan serta masyarakat juga bisa berperan memberikan informasi bila masih ditemukan pelanggaran di lapangan.

“Pemeriksaan kendaraan maupun penindakan masih bisa kita lakukan bila benar-benar dapat membahayakan atau berpotensi terjadinya laka lantas yang membahayakan masyarakat,” katanya.

Pemeriksaan tidak boleh bersifat statis dan hanya soal-soal administrasi SIM atau STNK saja, tetapi giat tetap dapat dilaksanakan mobile atau patroli, di mana dalam kegiatan tersebut apabila melihat pelanggaran dapat  dilakukan penindakan terutama tentang kebut-kebutan, balap liar melawan arus atau pelanggaran yang bahayakan jiwa manusia lainnya. (Tribatanewsntt)