“Setelah mediasi, kami langsung menuju Polsek Oebobo untuk mencabut kembali berkas laporan polisi, karena korban ingin berdamai,” jelasnya.
Setelah mencabut laporan polisi, pihaknya langsung menuju Kantor Wali Kota Kupang untuk dilakukan mediasi dan perdamaian.
“Dan hari ini mereka sudah berdamai dengan menandatanagi surat pernyataan diatas meterai 6.000. dengan demikian, tidak ada lagi polemik di masyarakat,” imbuhnya. (EK/AB/KN)
Halaman



Tinggalkan Balasan