Calon Kepala Desa Tolak Keputusan Bupati Rote Ndao Terkait Sengketa Pilkada

Ilustrasi

Ba’a, Koranntt.com – Para calon Kepala Desa di Desa Daleholu, Kecamatan Rote Selatan, Kabupaten Rote Ndao,  menolak hasil keputusan Bupati Rote Ndao soal sengketa Pilkades.

Para calon Kepala Desa ini menilai keputusan Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa dan Bupati mencederai peraturan Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 32 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa.

“Saya bersama saksi, para Tim sukses dan masyarakat pendukung saya, dengan memohon maaf yang sebesar-besarnya bahwa Putusan Bupati  Rote Ndao Nomor: 50/KEP/HK/2021 Tentang Penetapan Hasil Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Rote Ndao di Desa Daleholu, Kami Tolak”, tegas Yori Sunliardi Fanggidae, Calon Kepala Desa Daleholu seperti dilansir Metrobuananews.

Menurut Yori, di dalam Peraturan Daerah (Perda)  maupun Peraturan Bupati (Perbub)  yang megatur tentang Pemilahan Kepala Desa tidak mengatur tentang pemilihan ulang maupun perhitungan ulang surat suara.

“Bagaimana bisa dilakukan perhitungan ulang surat suara, siapa yang menjamin kemanan surat suara”, ungkapnya penuh tanya.

Menurut Dia, dengan memindahkan surat suara ke Dinas PMD sudah menyalahi ketentuan aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 tahun 2019, pasal 47 ayat 1 dan 2.

“Oleh karena itu saya bersama saksi, para Tim sukses dan masyarakat pendukung saya, dengan memohon maaf yang sebesar-besarnya bahwa Putusan Bupati  Rote Ndao Nomor: 50/KEP/HK/2021 Tentang Penetapan Hasil Penyelesaian Sengketa Pemilihan Kepala Desa di Kabupaten Rote Ndao Kami “TOLAK”, tegasnya.

Terpisah, Calon Kepala Desa Oeleka, Kecamatan Lobalain, Oktivianus Soleman Tadak, mengatakan, keberatan yang disampaikan berkaitan dengan surat suara yang dicoblos simetris dinyatakan tidak sah oleh panitia Pilkades dan juga pemilih siluman dari luar daerah.

BACA JUGA:  Satu Pasien Positif Covid-19 Asal Mabar Meninggal Dunia di RSUD dr. Ben Mboi Ruteng

“saya keberatan itu karena pencoblosan simetris dianggap tidak sah dan ada orang dari kota Kupang ikut memilih”, jelas Soleman.

Dengan keluarnya keputusan Bupati soal sengketa Pilkades, Soleman menilai bahwa keputusan tersebut tidak ada landasan hukum atau regulasi yang kuat.

“Menurut Permendagri 112 bahwa coblos simetris itu sah. Yang kita tidak terima ini ibu Bupati putus berdasarkan apa, Perda nomor berapa, Perbub nomor berapa, karena di dalam perda dan perbub soal Pilkades tidak mengatur tentang pencoblosan simetris, karena itu menurut kami kebijakan yang diambil seharusnya mengacu pada Permen 112”, pungkas Soleman.

“Kami minta ibu Bupati tinjau kembali keputusan tersebut. Secara Nasional coblos simetris diakui, kenapa di sini (Rote, red)  tidak sah”, tandas Soleman.

Senada, Sumadi Beda, Calon Kepala Desa Papela mengaku kecewa dengan keputusan bupati.

“Saya sangat kecewa dengan panitia kabupate kaerena tidak tindak lanjut keberatan saya. Keneratan saya itu banyak, terlebih soal massa saya yang tidak ikut memili karena tidak diakomodir dalam DPT, dan maaih banyak lagi, tetapi tiba – tiba sudah ada keputusan buoati yang beranggapan bahwa tidak ada persoalan”, ungkap Sumadi.

Karena itu, lanjut Sumadi, Bupati harus mempertimbangkan kembali keputusan tersebut karena sangat mencederai proses demokrasi. 

Kepala Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao, Yames Therik, ketika dikonfirmasi media ini via WhatsApp belum memberikan klarifikasi. (MBN/AB/KN)