“Kami tanya sopir dan kernet, terkait kelengkapan surat menyurat atau dokumen tabung gas elpiji. Mereka hanya terdiam dan tidak bisa menunjukkan apa yang diminta Polisi,” tuturnya.
Menurutnya, pengiriman tabung gas elpiji dengan cara seperti itu, sangat beresiko dan sangat membahayakan. Karena sesuai aturan pengiriman BBM atau tabung gas elpiji, harus menggunakan kapal khusus dan harus dilengkapi dengan dokumen pengiriman.
“Bayangkan kalau seandainya tabung gas itu bocor dan meledak saat berada di dalam kapal, maka hanguslah kapal itu, dan akan banyak korban jiwa,” ujar mantan Kapolsek Lembor ini.
Ia menambahkan, dari hasil penyidikan sementara, tabung gas elpiji itu merupakan milik seseorang berinisial GP.
“Kami terus melakukan penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Sementara sopir dan kernet diamankan polisi dikarenakan tidak dapat menunjukkan bukti dokumen resmi izin pengangkutan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 53 huruf b Jo Pasal 23 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas,” tegasnya.



Tinggalkan Balasan