Bupati Manggarai Terbitkan Instruksi, Batasi Aktivitas Masyarakat

Dr. Kamelus Deno, SH.MH / Foto: Yhono

Ruteng, Koranntt.com – Bupati Manggarai, Dr. Kamelus Deno, SH.MH resmi menerbitkan instruksi berkaitan dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

Instruksi ini diterbitkan dalam rangka pengendalian jumlah pasien covid-19 di Kabupaten Manggarai yang semakin melonjak dalam dua pekan terakhir.

Berikut isi instruksi Bupati Manggarai Dr. Kamelus Deno, SH.MH yang tertuang dalam surat Nomor: HK/2/2021:

1. Melaksanakan protokol kesehatan dengan ketat, antara lain memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitizer.

2. Tidak membuat kerumunan dan tidak melaksanakan segala jenis pesta maupun acara yang melibatkan banyak
orang sehingga berpotensi menyebarkan Covid 19. Sehubungan dengan itu, maka Manggarai Convention Centre (MCC) untuk sementara ditutup.

3. Seluruh kegiatan belajar mengajar perkuliahan dilaksanakan dari rumah atau dilaksanakan dengan cara daring/ online.

4. Seluruh Perangkat Daerah se-Kabupaten Manggarai wajib melaksanakan kegiatan perkantoran dengan jumlah maksimal 30 % (tiga puluh persen) dari junlah pegawai,dengan ketentuan : Kepala Perangkat Daerah/Sekretaris/Kapala Bidang a. wajib hadir; dan b. Pejabat eselon IV dan staf diberi penugasan kerja dari rumah.

5. Mewajibkan seluruh :
a. Aparatur Sipil Negara, Tenaga Harian Lepas/Kontrak/Non Pegawai Negeri Sipil; b. Aparat TNI/Polri; c. Pelaku usaha pada Pasar Inpres Ruteng dan Pasar Puni; dan d. Pemilik/Pemimpin Universitas/Sekolah
Tinggi/BUMD/BUMD/tempat Usaha/Toko Swalayan yang mempekerjakan tenaga kerja lebih dari lima orang, untuk melakukan Rapid Tes Antigen paling lambat 15 Februari 2021 dan melaporkan hasilnya kepada Ketua Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Manggarai.

6. Setiap orang yang terbukti/terdeteksi positif Rapid Tes Antigen, wajib melakukan karantina mandiri antara 7 (tujuh) sampai dengan 14 (empat belas) hari serta wajib Rapid Tes Antigen kembali setelah melewati masa dimaksud.

BACA JUGA:  Pemkab Manggarai Raih WTP Tiga Kali Beruntun dari BPK

7. Setiap orang yang terbukti/terdeteksi positif Rapid Tes Antigen setelah melewati masa karantina mandiri sebagaimana dimaksud pada Diktum ke Empat, ditangani sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

8. Izin pesta yang sudah dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Corona Vinus Disease 2019 di Kabupaten Manggarai sebelum Instruksi Bupati ini ditetapkan, dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan dilaksanakan paling lama 2 (dua) jam.

9. Membatasi :
a. kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah meja/kursi;

b. jam operasional untuk pusat perbelanjaan/toko serba ada/sejenis sampai dengan pukul 19.00 Wita;

c. jam operasional Pasar Inspres Ruteng, Pasar Puni serta pasar pada wilayah kecamatan se-Kabupaten Manggarai dari Pukul 08.00 Wita sampai dengan 16.00 Wita.

10. Setiap pengemudi angkutan orang wajib memastikan setiap penumpang telah menaati protokol kesehatan antara lain wajib memakai masker.

11. Mengoptimalkan kembali Posko Covid-19 di tingkat kecamatan serta koordinasi pembentukan dan pelaksanaan Posko Covid-19 di tingkat desa/kelurahan.

12. Bank Penyalur Bantuan Sosial (Bansos) wajib mengatur proses serah terima Bansos dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat, antara lain tidak
membuat kerumunan, wajib memakai masker dan jaga jarak.

13. Meningkatkan sosialisasi dan penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan Couid 19.

14. Setiap pelanggaran terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid- 19 dikenai sanksi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

15. Melaksanakan instruksi ini dengan penuh rasa tanggung jawab.

16. Instruksi Bupati ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Ruteng
pada tanggal 22 Januari 2021. (YH/AB/KN)